Ngompro.desa.id- Program Rehabilitasi Tidak Layak Huni (RTLH) adalah upaya memperbaiki kondisi rumah, baik secara menyeluruh (peremajaan) maupun sebagian (pemugaran/renovasi) sehingga, tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal.
Salah satunya di Desa Ngompro Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi, selain bangun infrastruktur di berbagai tempat di wilayahnya juga.
Manfaatkan Dana Desa untuk mensejahterekan warganya supaya mendapat tempat tinggal yang layak huni yang bersumber dari dana desa.
Dengan anggaran Rp.10.000.000.- Per Unit/rumah Di tahun ini, Pemerintah Setempat memberikan 2 unit/rumah yang jauh dari kata layak huni menjadi lebih baik.
Tulus Sugiantoro, salah satu penerima manfaat RTLH di RT. 06 RW. 01 Desa Ngompro Mengungkapkan kegembiraanya karena sudah mendapat bantuan guna memperbaiki tempat tinggalnya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Desa yang sudah berkenan untuk memperhatikan warga yang kurang mampu seperti saya” ujarnya.
Sementara itu, PARMINTO (kepala Desa Ngompro) mengatakan kepada wartawan sadap99 tujuan adanya Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Memberikan kemudahan untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak masyarakat miskin, atas perumahan dan juga Ketersediaan rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat miskin dan golongan rentan.
Kepala desa berharapkan Bantuan tersebut sangat bermanfaat khususnya bagi warga penerima bantuan, sehingga dapat menumbuh kembangkan rutinitas kegiatan secara positif yang berdampak pada pertumbuhan kesejahteraan masyarakat secara umum.
“Dengan rehab rumah tidak layak huni bagi Rumah Tangga Miskin dapat menghasilkan beberapa manfaat diantaranya, Terciptanya ketertiban Masyarakat, Meningkatnya kesehatan Masyarakat, Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat, Berjalannya fungsi keluarga sebagai unit terkecil Masyarakat” tutup Parminto.