Ngompro - Pada hari Jum'at, 28 November 2025, telah dilaksanakan Musyawarah Pertanggungjawaban Desa Program Jatim Puspa Tahun 2025 di Kantor Desa Ngompro. Musyawarah ini merupakan mempertanggungwabkan pelaksanaan Program Jatim Puspa baik secara administratif maupun secara publik, yang dilaksanakan setelah kegiatan penyerahan bantuan barang kepada KPM.
Musyawarah dihadiri oleh 28 orang yang terdiri dari 1 Dinas PMD Kab. Ngawi, 1 Pendamping Kabupaten, 10 Pemerintah Desa Ngompro, 3 BPD Desa Ngompro, 3 Pendamping Desa Program Jatim Puspa, dan 10 KPM.
Dalam musyawarah ini, Kepala Desa Ngompro menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan program Jatim Puspa Tahun 2025. Kemudian peserta menanggapi laporan pertanggungjawaban. Juga disepakati bahwa rencana tindak lanjut kegiatan pemerintah desa sebagai bentuk tanggung jawab dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat pasca pelaksanaan program Jatim Puspa Tahun 2025, meliputi:
Acara diakhiri dengan penandatangan serah terima pendampingan KPM Pasca program dari Pendamping Kabupaten kepada Kepala Desa Ngompro.
Harapannya semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kedepannya setelah mendapat bantuan berupa barang membantu perekonomian dan terus berkembang.